Menuduh orang tanpa bukti yang jelas hukumnya haram atau berdosa,nanti di akhirat kalau kita tidak meminta maaf atau tidak membersihkan namanya sewaktu didunia diakhirat kita harus membersihkan namanya atau kebaikan kita harus kita berikan kepada dia.
Jika kita meminjam uang kepada orang lain siapa pun itu mau dia seorang muslim atau kafir terus kita tidak mau mengembalikannya atau membayarnya hukumnya adalah diakhirat nanti orang tersebut mendatangi kita dan dia meminta apa yang apa yang sudah dia berikan kepada kita kesimpulannya orang tersebut meminta haknya kepada kita melalui Allah
Jika kita membela diri gara - gara mempertahankan harta kita atau gara - gara masalah yang sebenarnya tidak sampai dalam pertikaian atau perkelahian atau saling bunuh membunuh kalau itu terjadi misalnya kita terbunuh dengan mempertahankan harta kita,kita termaksud matinya mati syahid tapi kalau si yang membuat keonaran atau yang mau menagambil harta kita dia terbunuh nerakalah tempatnya.
0 komentar:
Posting Komentar