Minggu, 04 November 2012

Bab. MEMAKAN HARTA ANAK YATIM

A).Yang dimaksud memakan anak yatim disini adalah mengambil atau menggunakan hata tersebut untuk          
      pribadi  atau untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan sendiri.
      contohny yaitu :
  1. membeli rumah dengan menggunakan harta anak yatim
  2. membeli mobil dengan meggunakan harta anak yatim
  3. dan lain-lain

B). Ada hadist yang mengatakan bunyiny seperti ini : Siapa yang memakan harta anak yatim seperti dia    

      memakan api neraka yang menyala - nyala di perutnya.
C). Ada dua harta yang tidak boleh disentuh atau diambil yaitu :

  •       - Harta anak yatim
  •       - Dan Harta istri - istri kamu

D). Apa perbedaan mengambil harta anak yatim dengan mengambil harta orang lain
     bedanya kalau didalam mengasuh anak yatim boleh kah kita mengambil hartanya? jawabannya boleh tapi  
     dengan catatan jangan berlebihan, maksudnya disini ialah seperti upah dimana di dalam mengasuh dia
     kita  boleh mengambil sedikit hartanya tapi jangan terlalu banyak, misalnya mengasuh anak biasa berapa
     biayanya buat aja misalnya yang paling mahal 2 juta yang murah 3 ratus ribu rupiah, ya.. kita ambil yang
     minimumnya saja tapi yang mengasuh anak yatim itu yang fakir atau miskin tapi kalau dia mampu dia tidak
     boleh atau tidak dibenarkan untuk mengambil harta tersebut kalau bisa dia yang memberikannya bukan
     malah sebaliknya.
     kalau mengambil harta orang lain tidak dibolehkan dan tidak  dibenarkan  haram hukumnya.
     bedanya disini ialah karena dia pengasuhnya.
      

0 komentar:

Posting Komentar