Rabu, 07 November 2012

Bab. Tentang kewajiban sholat berjama'ah dan akan dijanjikannya pahala oleh Allah سبحانه و تعالى

pengertian dari sholat berjama'ah
Sholat berjama'ah yaitu bertujuan menampakkan atau memberi syiar islam, untuk sholat berjama'ah dapat dilakukan dimesjid maupun di musollah.

Allah swt mewajibkan kepada kaum laki - laki khususnya adalah bertujuan untuk mensyiarkan agama islam
dalam keadaan perang atau keadaan takut sholat berjama'ah tetap wajib dilakukan tapi dapat keringanan dari Allah swt.

Lihat surat Annisa 102 biar lebih jelas lagi tentang kewajiban melakukan sholat berjama'ah.

Rasullah pernah bersabda : 
Aku sudah berkeinginan agar azdan dikumandangkan dan agar segera diimamkan agar bersegera sholat berjama'ah lakukan, dan aku bersegera juga aku akan membakar rumah - rumah mereka yang tidak mau sholat berjama'ah terutama kaum laki - lakinya, itu adalah oarang - orang munafik, jika tidak ada anak - anak atau kaum perempuan mungkin sudah dilaksanakn oleh Rasulullah.

Hadist Imam Muslim
ada seorang buta dia berkata Aku tidak punya seseorang menuntun ku kemesjid dia minta kepada Rasulullah keringanan terus nabi berkata lagi apakah kamu mendengar adzan? dia men jawab dengar ya Rasulullah terus Nabi berkata kepada seorang buta itu datangilah penggilan adzan tersebut.

Hadist Imam Muslim
Barang siapa yang ingin bertemu kapada Allah dalam keadaan muslim maka jagalah sholat bejama'ah lima waktu yang sudah ditentukan oleh Allah swt.

kebiasaan orang munafik adalah tidak mau melakukan sholat berjama'a dimesjid

sholat berjama'ah hukumnya fardu kifayah
Jika seseorang dulu melakukan sholat berjama'ah tapi tiba - tiba dia tidak melakukanny karena uzur maka pahala sholat berjama'ahnya  tetap berjalan meskipun dia tak melakukannya (maksudnya disini adalah  dia melakukannya juga tetapi dia melakukannya dirumah karena sakit atau sebab yang lain yang membuat dia tidak bisa melakukan sholat berjamaah tersebut).

Jika seseorang tidak melakukan sholat berjama'ah atau sekali - sekali melakukan sholat berjama'ah tanpa ada uzur maka orang tersebut sudah melakukan pelanggaran.

Bab. Diharamkannya Menzolimi orang kafir mu'ahat dan kafir zimmi


Barang siapa yang menzolimi atau memikul atau memberi beban atau memberi pekerjaan yang mana  pekerjaan yang diberikan tidak sanggup atau tidak bisa dia kerjakan atau pikul atau juga mengambil harta mereka dengan terpaksa maka Rasullullah akan menggugat mereka di akhirat

orang muslim dilarang menghianat dengan orang kafir

barang siapa yang menyiksa orang kafir didunia maka diakhirat kelak yang menyiksa tersebut akan disiksa sebagai mana dia menyiksa orang kafir tersebut.

seburuk - buruk pemimpin kalaian, pemimpin kalian akan melaknatnya

7. BAB Dosa barang siapa yang mengambil tanah yang bukan miliknya

Barang siapa yang megambil tanah seseorang dengan sejengkal akan dikalungkan dilehernya 7 lapis bumi

barang siapa yang mengambil tanah seseorang dengan tanpa alasan yang benar, maka dia akan debenamkan 7 lapis bumi

Diharamkan mengambil tanah banyak ataupun sedikit, barang siapa yang seperti ini dia akan dikalungkan kelehernya 7 lapis bumi.

barang siapa yang mempunyai bumi berarti dia memiliki dibawah bumi (maksudnya disini adalah dia memiliki rumah dengan sepetak tanah)

merampas tanah atau mencuri tanah disini maksudnya adalah menggeser  patok tanah yang sudah ada digeser atau diubah tempat atau posisi patok tersebut.

Minggu, 04 November 2012

Bab. MENUDUH ORANG TANPA BUKTI

Menuduh orang tanpa bukti yang jelas hukumnya haram atau berdosa,nanti di akhirat kalau kita tidak meminta maaf atau tidak membersihkan namanya sewaktu didunia diakhirat kita harus membersihkan namanya atau kebaikan kita harus kita berikan kepada dia.

Jika kita meminjam uang kepada orang lain siapa pun itu mau dia seorang muslim atau kafir terus kita tidak mau mengembalikannya atau membayarnya hukumnya adalah diakhirat nanti orang tersebut mendatangi kita dan dia meminta apa yang apa yang sudah dia berikan kepada kita kesimpulannya orang tersebut meminta haknya kepada kita melalui Allah

Jika kita membela diri gara - gara mempertahankan harta kita atau gara - gara masalah yang sebenarnya tidak sampai dalam pertikaian atau perkelahian atau saling bunuh membunuh kalau itu terjadi misalnya kita terbunuh dengan mempertahankan harta kita,kita termaksud matinya mati syahid tapi kalau si yang membuat keonaran atau yang mau menagambil harta kita dia terbunuh nerakalah tempatnya.

Bab. MEMAKAN HARTA ANAK YATIM

A).Yang dimaksud memakan anak yatim disini adalah mengambil atau menggunakan hata tersebut untuk          
      pribadi  atau untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan sendiri.
      contohny yaitu :
  1. membeli rumah dengan menggunakan harta anak yatim
  2. membeli mobil dengan meggunakan harta anak yatim
  3. dan lain-lain

B). Ada hadist yang mengatakan bunyiny seperti ini : Siapa yang memakan harta anak yatim seperti dia    

      memakan api neraka yang menyala - nyala di perutnya.
C). Ada dua harta yang tidak boleh disentuh atau diambil yaitu :

  •       - Harta anak yatim
  •       - Dan Harta istri - istri kamu

D). Apa perbedaan mengambil harta anak yatim dengan mengambil harta orang lain
     bedanya kalau didalam mengasuh anak yatim boleh kah kita mengambil hartanya? jawabannya boleh tapi  
     dengan catatan jangan berlebihan, maksudnya disini ialah seperti upah dimana di dalam mengasuh dia
     kita  boleh mengambil sedikit hartanya tapi jangan terlalu banyak, misalnya mengasuh anak biasa berapa
     biayanya buat aja misalnya yang paling mahal 2 juta yang murah 3 ratus ribu rupiah, ya.. kita ambil yang
     minimumnya saja tapi yang mengasuh anak yatim itu yang fakir atau miskin tapi kalau dia mampu dia tidak
     boleh atau tidak dibenarkan untuk mengambil harta tersebut kalau bisa dia yang memberikannya bukan
     malah sebaliknya.
     kalau mengambil harta orang lain tidak dibolehkan dan tidak  dibenarkan  haram hukumnya.
     bedanya disini ialah karena dia pengasuhnya.